Teks Foto : Pilkada serentak tahun 2024
Binjai |SumutAkurat.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur lebih lanjut lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 324 Tahun 2024, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai dalam Pilkada serentak 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Binjai, Anton Indratno.
Ketua KPU Binjai Anton Indratno, menerangkan kepada awak media bahwa surat tersebut merinci lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan APK dan kegiatan kampanye,
"Penentuan titik APK ini nantinya akan berimbas pada jalannya kampanye, sehingga kampanye itu dapat berjalan dengan kondusif, tidak ada bahan atau APK yang dipasang di tempat yang bukan seharusnya, ujar Anton Sabtu 5/10/2024.
Adapun sesuai Surat Keputusan KPU Binjai lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye antara lain:
Seputaran Tugu Kota Binjai
Kantor Pemerintah Kota Binjai
Instalasi Militer (Kodim, Koramil, Asrama Militer, Polisi Militer, Brimob, Polres, dan Polsek)
Lapangan Merdeka Kota Binjai
Taman Remaja
Taman Balita
Taman PGRI
Taman Titi Kembar
Pujasera
Rumah ibadah, termasuk halamannya
Rumah sakit
Tempat-tempat pelayanan kesehatan
Gedung milik pemerintah
Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Sementara itu, lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan kegiatan kampanye antara lain:
1. Lapangan Tanah Seribu, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan
2. Lapangan Bola Payaroba, Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat
3. Lapangan Bola Kebun Lada, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara
4. Lapangan Kancil Mas, Jalan Bejomuna, Lingkungan IX, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. (AD)