SUMUTAKURAT.COM/Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) System Aplikasi E-Tilang dan Optimalisasi Penyelesaian Tunggakan Barang Bukti Tilang Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Cambrigde Jalan S. Parman, Medan, Kamis (31/10/2024)
Kegiatan Bimtek yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH tersebut, turut dihadiri oleh Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang,SH.,M.Hum selaku Ketua Panitia, para Kordinator Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Para Kasi Pidum dan para Operator e-tilang pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan melakukan sinkronisasi dan koordinasi tugas Jaksa sebagai eksekutor khususnya dalam perkara pidana terutama dalam perkara pelanggaran lalu lintas/tilang.
" Melalui kegiatan ini diharapkan Jaksa dapat melaksanakan tugasnya secara optimal sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum sebagaimana tujuan hukum pidana itu sendiri, " ucap Kajati Sumut Idianto.
Idianto berharap para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan penuh perhatian. " Jadikan ilmu yang didapat nantinya sebagai pedoman dan pegangan dalam rangka menegakan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH mengatakan, adapun pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Sub Direktorat dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI Rivo Ch. M. Medellu, SH dan Jeffry Wijaya PT Tegar Sakti Bima Muara.
" Bimtek ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2024," pungkasnya. (Ssn1)