ads header

Sabtu, 07 Desember 2024

Dituding Terima Suap pada Pilkada Samosir, Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Dengan Tegas Membantah

0

Teks Foto : Kuasa hukum Paslon Nomor urut 1 Freddy-Andreas di Pilkada Samosir, saat memberikan keterangan bantahan terima suap.

Samosir, SUMUT | SumutAkurat.com

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01, Martua Hendry Sialagan, SH dan Hendro Sialoho, SH lakukan konferensi pers usai mengikuti rekapitulasi suara Pilkada Samosir di Hotel Labersa Kecamatan Simanindo pada Jumat, 06 Desember 2024.


Kuasa Hukum Freddy Situmorang dan Andreas Simbolon tersebut membantah tuduhan adanya kolusi antara Paslon 01 dan Paslon 02 dalam Pilkada Samosir melalui pemberitaan salah satu media online beberapa waktu yang lalu.


Tuduhan ini menyebutkan bahwa Paslon 01 menerima uang sebesar Rp 40 miliar untuk mendukung dan kemenangan Paslon 02.


Dalam konferensi pers Kuasa Hukum Paslon 01 Martua Henry Sialagan.SH dan Hendro Sialoho.SH dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar atau Hoax.


"Bahwa berita bohong tersebut telah mencemarkan nama baik Freddy Andreas dan nama baik keluarga besar Freddy Andreas. Berita bohong tersebut menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan masyarakat Samosir," ucap Martua Siallagan.


Dirinya menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan hoaks yang tidak berdasar. 


"Semua pemberitaan yang beredar di media sosial adalah berita bohong dan di tegaskan kembali berita itu adalah Hoax dan Kami menolak dengan tegas semua tuduhan tersebut," tegasnya.


Hal senada disampaikan Hendro Sihaloho, S.H yang menambahkan bahwa pihak yang menuduh harus bisa memberikan bukti atas klaim yang disampaikan. 


"Seseorang yang mendalilkan sebuah perkara harus membuktikan tuduhannya terlebih dahulu, tanpa bukti, semua ini hanya fitnah," tegasnya.


Kuasa hukum Paslon 01 Freddy-Andreas ini juga meminta semua pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi hoaks tersebut untuk segera menghapus dan melakukan take down konten yang terkait dalam waktu 1 x 24 jam. 


"Kami mengimbau kepada semua pihak yang memposting, menyebarkan atau membuat berita bohong ini untuk segera melakukan take down. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkannya kepada pihak berwajib," jelas Martua dan Hendro 


Tuduhan yang viral di media sosial, baik di Samosir maupun wilayah Sumatra Utara, dinilai mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.


Kuasa hukum Paslon 01 juga menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum demi menjaga nama baik klien mereka serta memastikan bahwa proses Pilkada berjalan jujur dan adil.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu mencari kebenaran sebelum menyebarkan berita lebih lanjut," tegas Martua Siallagan mengakhiri pernyataannya. (SDS) 

Author Image
AboutR3

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar