Teks Foto : Ketua Kadin Binjai Ferdy Yupa (Kemeja Putih) bersama Kadisnaker Perindag Hamdani (Kemeja Batik)
Binjai |SumutAkurat.com
Pemerintah Kota Binjai sudah mengusulkan besaran upah minimum Kota untuk tahun 2025 ke pemerintah Provinsi.
Nantinya UMK Kota Binjai 2025 diumumkan secara resmi oleh penjabat Gubernur.
Kadisnakerperindag Binjai, Hamdani Hasibuan menjelaskan, pihaknya menetapkan besarkan UMK 2024 usai melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan.
"Sudah dilaksanakan rapat dengan dewan pengupahan, sudah disepakati besaran untuk UMKM Binjai gabungan 2025," ujar Hamdani, Senin (16/12/2024).
"Pengusulan UMK itu berdasarkan peraturan Menteri tenaga kerja sekitar Rp 3.075.000 lebih, Kenaikannya 6,5 persen dari UMK 2024, sesuai peraturan Menteri tenaga kerja," ujar Hamdani
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Kota Binjai (KADIN) yaitu Ferdy Yupa, yang juga Anggota Dewan Pengupahan Kota Binjai mendukung keputusan bersama dan juga pemerintah, namun iya mengharapkan
Peningkatan Upah Minimum Nantinya Harus Selaras Dengan Penguatan Produktivitas Para Pelaku Usaha.
"Jika produktivitas pekerja meningkat, maka pendapatan yang diperoleh oleh pelaku usaha juga akan mengalami kenaikan. Hal itu dipandang akan menjadi titik temu ideal dari keputusan pemerintah mengenai besaran kenaikan upah pekerja" ujar Ferdy. (AD)