SUMUTAKURAT.COM/MEDAN
MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan ekspose 3 perkara untuk diselesaikan dengan humanis kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH secara daring dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/12/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, ada 3 perkara yang diusulkan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis. Dua perkara berasal dari Kejari Medan dan 1 perkara dari Kejari Tanjung Balai.
Kejari Medan
Adre menyampaikan bahwa perkara pertama atas nama tersangka Andry Alvian Nasution dengan korbannya Hao Go Aro Harefa. Dimana perkaranya berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib. Tersangka Andry Alvian Nasution bersama dengan saksi korban Hao Go Aro Harefa bersitrirahat di BPK Sempakata Jalan Jamin Ginting, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor Kota Medan dan saat saksi korban Hao Go Aro Harefa tertidur.
Tersangka melihat tas saksi korban tergantung didinding, sehingga timbul niat Tersangka untuk membuka Tas milik korban tersebut selanjutnya Tersangka mendekati tas milik korban tersebut dan tanpa sepengetahuan saksi korban dimana Tersangka membuka tas tersebut dan langsung mengambil 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung A04 serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 35.000. Setelah barang milik korban tersebut dikuasai oleh Tersangka kemudian Tersangka pergi meninggalkan saksi korban.
Kemudian, Sabtu (21 September 2024) Tersangka menjual handphone tersebut dengan harga Rp. 600.000 dan uang hasil penjualan barang milik saksi korban tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan sehara-hari dan membayar sewa rumah.
Tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana, dan setelah difasilitasi jaksa fasilitator, tersangka dan korban akhirnya berdamai dan korban ikhlas dengan kejadian tersebut. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan perkara kedua dengan tersangka Nurmaya Laurent Siagian Als Maya dan korbannya Rita Hotdameria Br. Saragih. Dimana perkaranya bermula pada Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah saksi Rita Hotdameria Siagian (saksi korban) yang beralamat di Jalan Menteng VII Gg. Simalungun Kompleks Idop Ni Uhur Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Saat tersangka sedang berada di kamar rumah milik saksi Rita Hotdameria Siagian (saksi korban) yang sedang tertidur lalu tersangka mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada anak kandung saksi korban yang bernama Fadillah dengan mengatakan “mau pinjam baju” lalu Fadillah membalas dengan menjawab “iya ambil kak” setelah itu tersangka mengambil baju yang berada di lemari kamar tersebut saat tersangka membuka lemari tersebut tersangka melihat baju dan dompet berwarna keemasan lalu tersangka mengambil baju serta dompet berwarna keemasan tersebut.
Setelah itu, tersangka membuka isi dompet tersebut dan tersangka melihat ada kotak yang berisikan 1 (satu) buah kalung emas serta mainannya, 1 (satu) buah cincin emas dan 2 (dua) buah anting - anting emas kemudian tersangka menyimpan barang- barang tersebut ke dalam tasnya.
Selanjutnya, tersangka pergi ke Toko Emas yang berada di sekitar Petisah untuk menjualkan 1 (satu) buah cincin emas yang dijual dengan harga Rp.3.000.000. Setelah itu tersangka pergi ke Toko Emas yang berada di sekitar pajak Sei Kambing untuk menjualkan 1 (satu) buah kalung emas beserta mainannya yang dijual dengan harga Rp. 3.050.000 lalu tersangka pergi ke Toko Emas yang berada di sekitar Pasar Halat untuk menjualkan 2 (dua) buah anting-anting emas beserta mainannya yang dijual dengan harga Rp. 1.115.000.
Atas perbuatan tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHPidana tersebut saksi Rita Hotdameria Siagian mengalami kerugian lebih kurang Rp. 8.625.000. Dan, atas kerugian yang diderita oleh saksi korban, tersangka dengan niat baik dan keikhlasan berdasarkan kesepakatan perdamaian dengan korban telah melakukan ganti rugi sebesar Rp. 8.625.000 dan telah dibayar lunas.
"Tersangka dan korban berdamai dan hubungan pertemanan yang terjalin dikembalikan ke keadaan semula," tandasnya.
Kejari Tanjung Balai
Sementara perkara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dengan tersangka atas nama Jamalum P Situmorang dan korbannya (Meninggal Dunia) atas nama Arjun Maulana Damanik.Tersangka dalam perkara ini melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun perkaranya berawal Sabtu, 5 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 wib tersangka Jamalum Parningotan Situmorang yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil minibus Isuzu Padan warna biru BK-7235-TL dengan kecepatan 40 km/jam datang dari arah Batu 7 menuju arah Kota Tanjungbalai, pada saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tersangka yang mengemudikan kendaraannya tersebut dengan lalai dan tidak memperhatikan seorang anak laki-laki an. Arjuns M Damanik ,
Berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 1272-LT-25082023-0013 (lahir pada tanggal 07 Oktober 2018 yang berumur 6 Tahun) yang sedang berjalan kaki tiba tiba berlari menyeberang jalan sehingga Satu unit mobil minibus Isuzu Sepadan warna biru BK-7235-TL yang dikendarai Tersangka langsung menabrak bagian samping sebelah kanan dan melindas tubuh anak laki laki tersebut.
Selanjutnya tersangka langsung mengerem mobil tersebut dan memberhentikannya, kemudian tersangka turun melihat keadaan dari Anak Korban tersebut yang sudah dalam keadaan tergeletak di badan jalan dan Tersangka langsung mengangkat tubuh Anak tersebut ke beram jalan dan tersangka mencari becak bermotor untuk membawa Anak Korban tersebut ke rumah sakit umum Tanjung Balai dan selanjutnya berdasarkan keterangan penyidik Tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Tanjung Balai.
Akibat perbuatan Tersangka, anak tersebut meninggal dunia. Kemudian jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dengan pihak keluarga korban. Karena tersangka berniat baik dan mengakui kesalahannya, keluarga korban memaafkan tersangka dan berdamai.
"Tiga perkara ini pada akhirnya diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif dan lebih mengedepankan hati nurani. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan adanya perdamaian, tercipta harmoni ditengah-tengah masyarakat," tandas Adre W Ginting.(Sa1)