Teks Foto : Tim DLH Binjai saat sidak warkop Agam 2
Binjai |SumutAkurat.com
Dinas Lingkungan laporan warga. Terkait adanya limbah Cafe Agam 2 di Jalan Amir Hamzah, Rabu (23/4/2025).
Warga melaporkan. Cafe tersebut membuang sampah sisa makanan langsung ke saluran air atau got. Sehingga limbah dari sisa makanan tersebut menimbulkan bau menyengat dan menumpuk di saluran drainase Jalan T.Amir Hamzah, Binjai.
Plt Kepala DLH Binjai, H.Chairin F. Simanjuntak, S.Sos, MM menyampaikan, aduan warga soal pencemaran lingkungan baru masuk kemarin, Selasa (22/4/2025) sore.
Menanggapi laporan tersebut, keesokan paginya Chairin langsung menerbitkan Surat Perintah Tugas Tinjau Lokasi dan memerintahkan Tim DLH melalui Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan yang dikoordinir Plt.Kepala Bidang, Jani Marudut S. Sianturi,SE, MM untuk meninjau lokasi diduga tempat pembuangan limbah itu. Dalam tinjauan lapangan tersebut, turut serta jajaran Kantor Lurah Nangka yaitu Sekretaris Lurah, Kasi Trantib dan Kepala Lingkungan.
Dari hasil pemeriksaan Tim DLH dilokasi, ditemukan adanya limbah dari sisa makanan, sabun cuci piring dari Cafe dibuang langsung ke drainase tanpa melalui prosedur pengelolaan limbah dikarenakan tempat usaha belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbahnya sendiri. Hal ini tentunya dapat mencemari lingkungan jika tidak diolah.
Jani mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah yang mereka hasilkan.
"PP sudah jelas menegaskan bahwa mengharuskan pelaku usaha, termasuk cafe, untuk memiliki IPAL atau sistem pengolahan air limbah dan jika pelaku usaha tidak juga membuat IPAL usahanya tentunya ini dapat berdampak hukum, melanggar regulasi terkait air limbah dapat berakibat sanksi, seperti denda atau bahkan pencabutan izin usaha" terang Jani.
Untuk tindak lanjut hasil Sidak ke Cafe Agam 2, DLH memberikan teguran lisan kepada Cafe Agam 2 untuk segera membuat IPAL usahanya, jika dalam jangka waktu yang ditetapkan, Cafe Agam 2 juga belum membuat IPAL nya maka diberikan Teguran tertulis maupun dampak hukum lainnya sesuai peraturan berlaku. (AD)