ads header

Rabu, 23 April 2025

Dua Orang Pria Diciduk Polres Binjai Saat Bawa Daun Ganja

0

Teks Foto : Dua terduga pelaku dan barang bukti

Binjai |SumutAkurat.com


Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering serta petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki sebagai terduga bandar dengan inisial MR (20) dan MF (21) di TKP, Jalan Jenderal Ahmad Yani Desa Kwala Begumit Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Minggu 20/04/25 pukul 22.30 Wib malam.


Awal terjadinya penangkapan, dimana petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta memberitahukan bahwa kedua orang pria tersebut bersedia mengantarkan pesanan narkoba sesuai orderan pemesannya.


Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., MH., dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi.


Tepatnya pada hari minggu tanggal 20/4/2025 sekira pukul 22.30 wib, petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di perkebunan sawit dimana saat itu keduanya sedang berdiri dengan plastik warna putih ditangannya.


Melihat gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan sehingga saat itu juga petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua pria itu dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan padanya barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip asoi warna putih, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas warna coklat dengan berat Brutto 16,44 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BK 4965 RBP.


Dilakukan interogasi terhadap kedua pria tersebut kemudian dianya mengaku bernama MR (20) tinggala di jalan Sei Batang Hari Lingkungan V Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai sedangkan dan MF (21) tinggal di Jalan Nuri Lingkungan II Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, 


Terhadap MR (20) dan MF (21) dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)  Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Ujar Kasat narkoba


Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. tegasnya. (AD)

Author Image
AboutAD

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar